SOLOPOS.COM - Amir Mudiriyah JAT Solo, Muh Sholeh Ibrahim (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (28/9/2012). (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

Amir Mudiriyah JAT Solo, Muh Sholeh Ibrahim (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (28/9/2012). (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

SEMARANG – Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) Solo menuntut Polda Jateng mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Solo. Tuntutan ini disampaikan Amir Mudiriyah JAT Solo, Muh Sholeh Ibrahim saat mendatangi Mapolda Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (28/9/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitipu harus bertanggungjawab atas penganiayaan terhadap anggota JAT, Dul Rahman. “Saat ditangkap pada Minggu (23/9/2012), Dul Rahman dianiaya polisi di ruang Reskrim Polresta Solo,” katanya. Dul Rahman, lanjut dia, beberapa kali menerima tamparan keras di pipi hingga terjadi pendarahan dan pukulan di bagian belakang kepala. “Kami menuntut kepada Kapolda untuk memproses anggota polisi pelaku penganiayaan secara profesional. Serta mencopot Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut ia, menyatakan Dul Rahman anggota JAT bagian koordinator koran dinding Risalah Tauhid pada pukul 10.30 WIB, Minggu (23/9/2012), ditangkap Densus 88 saat berada di sekitar Solo Square. Setelah ditangkap, Dul Rahman dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Mapolresta Solo. Setelah diintegrosi disertai penganiayaan dan ancaman ternyata tak terbukti ada kaitannya dengan teroris. Pada pukul 19.30 WIB, Dul Rahman dibebaskan.

“Dul Rahman menjadi korban salah tangkap. Kami sudah membawanya ke RSI Kustati untuk mendapatkan visum penganiayaan,” jelas dia. Kedatangan Muh Sholeh Ibrahim disertai beberapa anggota JAT Solo untuk mendampingi Dul Rahman melaporkan penganiayaan.

Dul Rahman, 20, warga Sudimoro RT002/RW010 Kelurahan Parangrojo Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, melaporkan penganiayaan dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jateng. Laporan diterima petugas SPKT Polda Jateng dengan mendapatkan nomor register TBL/363I/IX/2012/SPKT. ”Saya melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polresta Solo,” ujar dia.

Dia menuturkan penganiayaan itu berupa tamparan dan pukulan di pipi dan bagian belakang kepala beberapa kali. Akibatnya penganiayaan ini, berdasarkan hasil visum dokter di RSI Kustati Solo ada perubahan posisi struktur tulang di pipi. ”Adanya perubahan posisi struktur tulang di pipi sehingga saya sekarang menjadi sulit bicara,” ungkap Dul Rahman.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, menyatakan polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut. ”Semua laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Polisi melakukan pengumpulan bukti, dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi,” ujar dia.
Meski pelakunya adalah anggota polisi, imbuh Djihartono tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya