SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Para anggota legislatif yang menyandang status terdakwa dalam satu kasus hukum dengan ancaman pidana akan diberhentikan sementara sebagai anggota DPR/DPRD dan pemulihan status berikut hak-haknya akan dikembalikan apabila pengadilan membuktikan mereka tidak bersalah.

Hal itu ditegaskan Ketua Pansus RUU tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD Ganjar Pranowo saat menyampaikan laporannya tentang pembahasan RUU yang dipimpinnya dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin, sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik anggota Dewan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, rakyat menghendaki agar anggota-anggota lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah, lebih akuntabel dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bagi anggota DPR yang terkena sanksi pemberhentian sementara, maka dirinya hanya menerima gaji pokok saja. Sedangkan ketika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, anggota DPR itu dapat diberhentikan tetap,” ujarnya.

Akan tetapi, Ganjar melanjutkan, ketika putusan pengadilan menyatakan anggota bersangkutan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, maka nama yang bersangkutan harus direhabilitasi dan berbagai haknya dipulihkan kembali.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya