SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOSARI—Pimpinan DPRD Gunungkidul mengeluarkan surat imbauan untuk jajaran anggota agar segera melunasi tagihan pengembalian kerugian keuangan daerah dari kelebihan penerimaan uang perjalanan dinas kegiatan sepanjang tahun 2010.

Berdasarkan hasil temuan audit Badan Periksa Keuangan (BPK) sebanyak 45 anggota DPRD Gunungkidul wajib melunasi pengembalian kelebihan uang perjalanan dinas yang harus diselesaikan pada akhir bulan Juli ini. Tercatat tidak lebih baru 12 anggota dewan yang sadar memenuhi tanggungjawabnya.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Kami mengeluarkan surat imbauan kepada anggota dewan agar perintah pengembalian kerugian negara menjadi perhatian kepatuhan seluruh anggota. Sampai bulan ini yang sadar baru 12,” sentil Ketua DPRD Ratno Pintoyo kepada Harian Jogja, Kamis (7/7).

Nilai pengembalian uang diperkirakan mencapai sekitar Rp 440 juta. Dengan nilai pengembalian setiap anggota mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 9,5 juta untuk beberapa kali kegiatan yang digelar sepanjang tahun 2010.

“Kami tekankan dalam surat itu agar anggota dewan patuh memenuhi kewajibannya sebelum mencapai deadline akhir bulan Juli ini. Ini penting agar jangan sampai molor dan temuan meningkat menjadi persoalan hukum,” lanjut Ratno.

Politisi PDIP ini juga menyebutkan baru tiga anggota Fraksinya dari total 11 orang yang sudah mematuhi.Mereka adalah Ratno Pintoyo senilai Rp 9,5 juta, Sugito dan Suharno. Sedangkan delapan anggota fraksi berlambang banteng moncong putih hingga kemarin belum menunjukkan adanya pengembalian.

Ketua Fraksi PDIP Supriyo Hermanto tidak menampik dirinya belum melakukan kewajiban pengembalian keuangan daerah yang diterima secara akumulasi setiap mengikuti kegiatan.

“Saya belum tapi dalam waktu dekat ini akan saya penuhi,” ujarnya usai mengikuti rapat kerja Komisi A beberapa waktu sebelumnya.

Surat berisikan peringatan itu dikirim Ketua DPRD melalui Sekretaris DPRD tersebut sudah sampai ke tangan 45 anggota dewan dari tujuh fraksi yang ada. Surat tersebut juga diberlakukan untuk sejumlah pegawai negeri sipil (pns) yang bertugas di Sekretaris DPRD yang nama namanya masuk daftar wajib mengembalikan. (Harian Jogja/Endro Guntoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya