SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Kehormatan (BK) DPRD Jogja mengindikasikan ada satu orang anggotanya melakukan pelanggaran berat yakni tidak hadir dalam kegiatan Dewan selama enam kali berturut-turut.

“Indikasinya satu orang melanggar. Sementara kami belum bisa katakan namanya dan dari fraksi mana,” kata salah satu anggota BK DPRD Jogja, Bambang Anjar Jalumurti, Jumat (4/10/2013).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Menurutnya, saat ini BK tengah menggelar rapat dan rekapitulasi data terkait kehadiran anggota Dewan. Hasil dari rapat tersebut, kemudian diberikan kepada masing-masing fraksi untuk ditindaklanjuti. “Harapannya, fraksi dan alat kelengkapan bisa menindaklanjutinya,” harap dia.

Bambang menambahkan, sesuai tata tertib, anggota Dewan yang terbukti melakukan pelanggaran berat bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Adapun untuk proses PAW diserahkan kepada masing-masing partai yang bersangkutan.

Bambang mengungkapkan, akibat ketidakaktifan sejumlah anggota dewan dan tersedotnya perhatian kepada penganggaran, sebanyak 30 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2013 belum bisa diselesaikan. Padahal, waktu efektif tinggal beberapa bulan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya