Solopos.com, JAKARTA — Seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berinisial Bripka HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat.
Motif tindakan anggota Densus membunuh sopir taksi online tersebut adalah karena ingin menguasai mobil milik korban.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka HS kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), ” kata Kombes Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Berdasarkan informasi, seorang sopir taksi daring berinisial SRT ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu.
Sopir taksi online itu ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dengan banyak luka sayatan di tubuhnya.
Korban SRT tergeletak di dalam mobilnya yang berpelat nomor B 1739 FZG, di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Kombes Trunoyudo menjelaskan saat kejadian aparat Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan proses penyelidikan dengan olah TKP didapatkan identitas tersangka sebagai penumpang taksi milik korban SRT.
Polisi langsung mengejar ke alamat pelaku di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.
Bripka HS ditangkap pada pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan.
Trunoyudo menambahkan motif tersangka adalah faktor ekonomi dengan menguasai harta milik korban yakni mobil.
“Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Trunoyudo menambahkan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini Pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” katanya.