SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) asal Kecamatan Tanon dan Kecamatan Tangen, Sragen, diawasi secara khusus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen lantaran menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya saat diwawancarai wartawan di Kantor Bawaslu Sragen, akhir pekan lalu, mengungkapkan berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 280 ayat (2) huruf j menerangkan anggota BPD dilarang melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pasal tersebut menjelaskan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan anggota BPD. Dalam pasal tersebut menjelaskan ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye.

“Atas dasar itulah, ikut serta saja dilarang apalagi aktif berkampanye karena menjadi caleg. Pelanggaran atas larangan tersebut dikenai sanksi sesuai Pasal 493 UU yang sama. Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujar Budhi.

Dia menjelaskan dua personel BPD yang menjadi caleg dan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) itu kasus khusus. Dia menerangkan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menetapkan DCT, tidak ada satu caleg pun yang berstatus anggota BPD.

Setelah DCT terbit, kata dia, caleg bersangkutan baru dilantik menjadi anggota BPD di dua desa di Kecamatan Tangen dan Kecamatan Tanon. Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo, menjelaskan dua caleg yang menjadi anggota BPD itu masing-masing ada di Desa Padas, Kecamatan Tanon, dan Desa Galeh, Kecamatan Tangen.

Dia mengatakan Bawaslu sudah mengingatkan dua caleg tersebut dan menyarankan supaya mengundurkan diri dari keanggotaan BPD tetapi sampai sekarang dua caleg terkait masih tetap menjadi anggota BPD di desa masing-masing dan belum mengundurkan diri.

“Selama yang bersangkutan tidak kampanye tidak masalah. Tetapi kalau kampanye dan diketahui Bawaslu maka Bawaslu bisa menjerat dua orang itu dengan UU Pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, R. Rudi Hartanto, mengatakan persoalan BPD diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 21/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut.

Dia menjelaskan saat pelaksanaan pendaftaran BPD tidak ada larangan bagi warga yang berstatus caleg. “Saya mencoba melihat regulasinya. Di Perda No. 3/2016 Pasal 21 mengatur larangan BPD menjadi pengurus partai politik dan anggota legislatif sebagai mana diatur pada huruf f dan h. Artinya, ketika sah menjadi anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol atau anggota DPRD,” ujarnya.

Rudi berencana mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya