Jakarta [SPFM], Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mogok membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 dipertanyakan banyak pihak karena dinilai melanggar Undang-undang. Bila tetap mogok, anggota Banggar diminta untuk mundur dari DPR. Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, Sabtu (24/9) mengatakan, untuk menyatakan ketidaksetujuannya dalam dunia politik dikenal 2 cara yaitu, abstain dan walk out. Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan jika terkait dengan materi rapat.
Aksi mogok Banggar terkait pemanggilan oleh KPK, dinilai sangat berlebihan, tidak dewasa dan melanggar Undang-undang. Banggar DPR mogok membahas RAPBN 2012 akibat pimpinannya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Banggar beralasan pemeriksaan yang dilakukan KPK tidak seharusnya karena hanya menanyakan mekanisme rapat dan pengambilan keputusan di Banggar. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi