SOLOPOS.COM - Anggoro Widjojo (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memeriksa buron yang baru ditangkap Anggoro Widjojo di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tidak mau berspekulasi apakah dia mungkin dijerat dengan pasal lain. Takutnya nanti sudah disebutkan akan dijerat pasal lain, tapi kenyataannya nanti tidak tahu akan bagaimana,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, penyidikan akan terus dilakukan dan dikembangkan. “Sementara KPK mengenakan pasal pemberian pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. AW [Anggoro Widjojo] sementara dikenakan satu pasal,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Terkait pasal tersebut, Anggoro Widjojo diduga menyuap sejumlah anggota DPR saat itu demi memuluskan proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SRKT) di Kementerian Kehutanan. Bagi warga negara Indonesia yang melanggarnya diancam pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. “Periksa dulu sesuai sprindik kemudian dikembangkan. Nantinya akan terlihat apakah akan ada pasal lain yang dapat menjeratnya.”

Kakak Anggodo Widjojo itu merupakan tersangka kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bos PT Masaro Radiokom itu diduga menyuap anggota Komisi IV DPR saat itu, seperti Al-Amin Nur Nasution, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Penyuapan itu dilakukannya untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek SKRT pada 2007. PT Masaro merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 bernilai proyek sekitar Rp180 miliar. Anggoro diterbangkan ke Indonesia pada sore hari waktu setempat dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.37 WIB.

Dia langsung diperiksa KPK selama sekitar 4,5 jam. Setelah itu, Anggodo ditahan di Rumah Tahanan POM Guntur Cabang KPK. “Jangan dulu memperkirakan dia akan kena pasal apa. Sesuatu yang di luar sprindik itu kan bisa kurang manusiawi dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya