SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Meski mengaku sakit, terdakwa Anggodo Widjojo tetap mendengarkan pembacaan dakwaan. Anggodo dijerat pasal penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Terdakwa dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Suwarji di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dakwaan kedua, kata Suwarji, Anggodo diancam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berdasarkan UU Tipikor, pasal 15 mengenai penyuapan dengan pidana maksimal seumur hidup. Sedangkan pasal 12 tentang upaya menghalang-halangi penyidikan diancam pidana maksimal lima tahun.

Kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada Selasa (18/5) pekan depan.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya