SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Anggodo Widjojo yang menang prapradilan SKPP Bibit – Chandra dinilai tidak mempunyai posisi hukum atau legal standing. Pasalnya dia bukan korban dalam kasus itu, melainkan Anggoro.

Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudy Satrio dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/4).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Bicara legal standing. Dalam acara pidana adalah yang berkepentingan adalah pihak ketiga yaitu korban, saksi korban ahli waris. Dalam praperadilan ini siapa Anggodo? Anggodo tidak mempunyai posisi pemohon karena dia bukan korban,” ujar Rudy Satrio.

Hal ini juga diungkapkan oleh kuasa hukum dua pimpinan KPK Bibit- Chandra, Alexander Lay. Yaitu Anggodo bukanlah korban, saksi ahli ataupun ahli waris.

Seharusnya, kata Lay, kakaknya lah Anggoro Widjojo yang mempunyai legal standing menjadi pemohon. Yaitu saat terkait kasus cekal yang dilakukan KPK. Alexander pun menantang Anggoro untuk datang ke Indonesia.

“Silakan Anggoro datang ke Indonesia. Jangan minta Anggodo,” tandas Lay.


inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya