SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIBI/SOLOPOS/Ant

SIDANG ANGGODO — Terdakwa kasus permufakatan jahat kepada pimpinan KPK, Anggodo Wijojo, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seusai menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsinya, Jakarta, Selasa (25/5). JPU KPK meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Anggodo.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya