SIDANG ANGGODO — Terdakwa kasus permufakatan jahat kepada pimpinan KPK, Anggodo Wijojo, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seusai menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsinya, Jakarta, Selasa (25/5). JPU KPK meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Anggodo.
Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo