SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Anggodo Widjojo memenangkan pengadilan praperadilan penghentian kasus Bibit-Chandra. Akibatnya, dua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke pengadilan dengan dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

“Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Riyanto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan,” kata hakim tunggal Nugraha Setiaji di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (19/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu antara lain, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.

Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).

“Menetapkan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Membebankan biaya perkara ke negara,” imbuh Nugraha.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya