SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Saifuddin, prihatin dengan keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal gugatan Anggodo Widjojo.

Seperti yang telah diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Kejaksaan Agung atas keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Anggodo terhadap SKPP Kejaksaan Agung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan ini akan menyeret dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. “Bibit dan Chandra hanya tinggal tunggu waktu ke pengadilan. Saya prihatinnya karena KPK tinggal dua orang. Ini akan memengaruhi kerja KPK secara fungsional dalam menyelidiki kasus korupsi,” kata Lukman, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (4/6).

Pemerintah dan DPR pun diminta memikirkan ulang terhadap proses rekrutmen Pimpinan KPK yang telah dilakukan Panitia Seleksi. “Harus dipikirkan apakah satu saja yang dipilih atau melihat secara keseluruhan. Saya tidak tahu presiden harus mengeluarkan perpu atau tidak. Dua orang tidak cukup untuk jalankan tugas KPK,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Mengenai kemungkinan deponering, menurutnya, saat ini tidak mungkin dilakukan Kejaksaan Agung. Langkah ini masih mungkin ditempuh saat rencana mengeluarkan SKPP muncul.

kcm/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya