SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Anggodo Widjojo dan mantan Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) Marsillam Simanjuntak dianugerahi makelar kasus alias Markus Award oleh Komunitas Cikini. Kedua orang ini dinilai telah melecehkan hukum.

“Alasannya, keprihatinan kita terhadap kasus pelecehan hukum. Marsilam di kasus Century membuat bingung kehadirannya. Anggodo juga melecehkan hukum, membawa-bawa nama Presiden. Tetapi, Presiden tidak bertindak. Ini kan aneh,” kata Ketua Panitia Komunitas Cikini, Zulkifli, di Galeri Cafe, TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Zulkifli berharap dengan penghargaan ini, kasus yang sesungguhnya dapat diungkap sehingga tidak membuat bingung masyarakat. Acara dihadiri sejarahwan Anhar Gonggong dan disuguhi hiburan musik.

Acara itu dihadiri seseorang yang memakai topeng Marsillam dan topeng Anggodo. Mereka pun naik ke panggung untuk menerima penghargaan. Anggodo memakai baju polisi dengan bintang empat. Sedangkan Marsillam, hanya mengenakan topeng saja.

Penghargaan yang diserahkan berupa amplop coklat. “Kalau markus kan senangnya amplop. Jadi kita kasih hadiahnya amplop,” kata pembawa acara award tersebut.

Anggodo dan Marsillam pun diminta memberikan sambutan. “Saya di Century itu disuruh SBY,” kata Marsillam rekaan.

“Saya no comment saja,” ujar Anggodo palsu.

Anggodo dan Marsillam pun bersalaman dan berfoto bersama sambil mengangkat amplop coklat.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya