SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. “Pemohon adalah saksi korban sehubungan diterbitkannya Surat Penghentian Penuntutan atas nama Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto,” kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bonaran menilai pemohon, Anggodo Widjojo adalah pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan. “Pemohon sebagai saksi korban dalam perkara tersebut beralasan menurut hukum,” ujar Bonaran.

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutnya Bonaran mengatakan bahwa alasan penghentian penuntutan tersebut tidak dapat diterima. Bonaran merujuk pada SKPP yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut tertulis bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur delik yang disangkakan. Seperti yang diketahui, baik Bibit maupun Chandra sempat dijerat pasal 12 huruf e UU no 31 tahun 1999 maupun pasal 23 uu 31 tahun 1999.

Selain itu, terkait bahwa tuduhan terhadap Bibit dan Chandra bukanlah suatu tindak pidana, Bonaran juga mengatakan hal tersebut tidak dapat diterima.

Selanjutnya alasan bahwa perkara tersebut ditutup demi hukum, Bonaran berpendapat apa yang dialami kedua pimpinan KPK tersebut bukan penyebab suatu perkara ditutup demi hukum.

Bonaran mengatakan alasan suatu perkara ditutup demi hukum salah satu alasannya adalah karena tersangka meninggal dunia. “Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah selaku tersangka masih hidup,” kata Bonaran.

Selanjutnya suatu perkara dihetikan penuntutannya karena nebis in idem (suatu perkara yang pernah diadili dua kali dengan pelanggaran yang sama. Bonaran menegaskan, baik Bibit maupun Chandra keduanya belum pernah diadili.

Terkait alasan kejaksaan yang mengatakan bahwa penghentian penuntutan tersebut dikarenakan alasan sosiologis, Bonaran mengatakan penghentian penuntutan apabila mengacu pada KUHAP, tidak mengenal alasan sosilogis.

vivanews/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya