Jakarta [SPFM], Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu mengaku, pasrah tidak lolos seleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, dirinya telah mengetahui jika keputusan Pansel OJK tidak bisa diganggu gugat.
Anggito di Jakarta (23/3) mengaku, pihaknya tidak kecewa karena hal itu merupakan sesuatu yang biasa dalam kompetisi. Menurut Anggito, seleksi kali ini penuh berdasarkan penilaian anggota Pansel.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sedangkan, seleksi terdahulu dilakukan konsultan yang memiliki penilaian jelas. Seperti diberitakan, Pansel Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Pansel DK OJK telah memilih 21 nama yang akan dikirimkan kepada Presiden Yudhyono. Dari 37 nama calon yang lolos tes kesehatan ternyata 16 calon tidak lolos tes kompetensi. Salah satunya Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu, yang gagal.[dtc/hen]