SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengusulkan penambahan alokasi anggaran untuk membayar Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD pada Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

Hal itu untuk menyikapi rencana kenaikan iuran JKN-KIS per Januari 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Setyowati mengatakan usulan itu akan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Hitungan kami masih sesuai peserta per September, yakni 133.879 jiwa. Kalau misalnya ada tambahan kepesertaan baru, pembayaran iuran menggunakan dana cadangan Pemkot,” kata dia, kepada , Jumat (11/10/2019).

Setyowati mengatakan saat ini total kepesertaan JKN-KIS di Kota Bengawan mencapai 545.094 jiwa atau 96 persen. Jumlah itu termasuk tambahan peserta JKN-KIS PBI APBD pada September sejumlah 805 jiwa.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan usulan kenaikan itu menjadi satu-satunya jalan untuk menambal defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

“Ya, sebenarnya saya enggak mau naik. Tapi, katanya kenaikan itu satu-satunya jalan, ya sudah. Anggarannya dinaikkan menyesuaikan iuran PBI. Alokasi untuk PBI itu enggak banyak kok, cuma Rp7 miliar dari Rp2 triliun (total APBD),” jelasnya.

Rudy, sapaan akrabnya, mengaku telah menandatangani surat usulan data pengganti. Pemkot meminta Kementerian Sosial (Kemensos) memberi bantuan iuran kepada warga yang sudah terdaftar pada Basis Data Terpadu (BDT) Kesejahteraan Sosial (Kesos), namun warga itu belum menjadi peserta PBI APBN.

“Ada warga yang terdaftar pada BDT Kesos, tapi iuran JKN KISnya ditanggung oleh APBD. Padahal, mereka berhak menjadi PBI APBN. Usulan data pengganti ini memasukkan mereka yang berhak itu untuk menerima bantuan dari APBN. Nah, yang dinonaktifkan karena tidak terdaftar di BDT Kesos dan terbukti layak dibantu, gantian kami masukkan menjadi PBI APBD. Surat sudah dinaikkan ke Kemensos,” ucapnya.

Rudy menyebut Pemkot telah memiliki sistem yang memperbarui kepesertaan JKN-KIS PBI APBD setiap harinya. Sehingga, apabila peserta itu meninggal atau sudah berpindah kepesertaan dari PBI menjadi karyawan perusahaan, maka Pemkot tak lagi membayarkan iurannya.

“Seharusnya sistem ini diadopsi pusat sehingga, pemerintah enggak terus-terusan membayar iuran PBI peserta yang sudah nonaktif. Itu kan termasuk buang-buang anggaran,” kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya