Jakarta [SPFM], Anggaran tugas pimpinan DPR tahun 2011 mencapai Rp 48 miliar. Angka tersebut diperoleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) dari Kepres Nomor 26 Tahun 2010 tentang anggaran belanja DPR. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA — Uchok Sky Khadafi, Rabu (21/12) mengatakan alokasi anggaran pimpinan tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan kegiatan pimpinan yang terdiri dari satu ketua dan 4 wakil ketua DPR.
Menurut Uchok, alokasi anggaran pimpinan DPR tersebut terlalu besar dan boros. Uchok menambahkan, mengenai tanggungjawab sebagai pimpinan kadang tidak dilaksanakan seperti halnya masih banyak anggota dewan yang absen saat mengikuti rapat-rapat paripurna tetapi pimpinan tidak bisa menertiban anggota dewannya sendiri. Oleh karena itu, pimpinan DPR seharusnya mempublikasi anggota dewan yang bolos tersebut melalui sekretariat jenderal DPR. [dtc/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi