SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Selisih Biaya Operasional Kendaraan (BOK) pada operasional bus Trans Jogja senilai Rp21,8 miliar dianggap sebagai kerugian negara yang harus ditindaklanjuti.

Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY yang membidangi Trans Jogja, Arif Rahman Hakim, Rabu (18/1) menyatakan, meski BPK tak menyebut dengan jelas bahwa dana senilai Rp21,8 miliar tersebut sebagai kerugian negara, namun menurutnya, pengeluaran anggaran itu  tetap sebagai bentuk penyimpangan yang merugikan negara lantaran tak diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemprov dengan PT. Jogja Tugu Trans (JTT) selaku pengelola bus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“BPK enggak berani menyebut itu sebagai kerugian negara. Tapi tetap penyimpangan karena ada biaya yang dikeluarkan yang tak tercantum dalam perjanjian kerjasama. Apalagi ditemukan ada hak-hak karyawan yang belum dibayar,” kata politisi PKS ini.

Dalam LHP BPK tertanggal 19 Desember tersebut terungkap anggaran BOK yang dikeluarkan Pemprov lewat APBD ternyata realisasinya tak sebesar yang telah dianggarkan. Ada selisih hingga puluhan miliar sepanjang 2008 hingga September 2011. Misalnya untuk biaya penyusutan bus dianggarkan Rp3,5 miliar namun realisasinya oleh PT. JTT hanya Rp2,8 miliar atau terdapat selisih Rp184 juta. Demikian pula biaya pemeliharaan kendaraan dianggarkan Rp2,6 miliar hanya teralisasi Rp638 juta atau selisih Rp2 miliar. Total selisih tersebut mencapai Rp21,8 miliar.

Namun, baik Direktur PT. JTT Purwanto Johan Riyadi maupun Sekda DIYY Ichsanuri kepada Harian Jogja sebelumnya berdalih, ada kebutuhan di luar BOK yang memerlukan biaya. Misalnya sewa petugas keamanan dan tempat parkir bis. Biaya-biaya di luar BOK itulah menurut Ichsanuri yang ke depan harus ikut dituangkan dalam perjnajian kerjasama agar tak menjadi temuan.

Arif Rahman Hakim menambahkan, sudah sewajarnya bila kemudian aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai kejanggalan tersebut karena terkait kerugian negara. Selama ini menurutnya perkara Trans Jogja tak pernah berlanjut ke ranah hukum. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya