SOLOPOS.COM - ilustrasi pilkades (JIBI/dok)

Pemkab Pekalongan membatasi anggaran pilkades sebesar Rp60 juta.

Semarangpos.com, PEKALONGAN- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akan membatasi alokasi anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak maksimal Rp60 juta.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pekalongan, Moh Arifin di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa panitia pilkades (P2KD) pada setiap desa saat menyusun anggaran harus dilakukan pengesahan di tingkat kecamatan untuk dilakukan pencermatan apakah anggaran yang disusun sudah sesuai aturan.

“Pembatasan anggaran penyelenggaraan pilkades perlu dilakukan karena dikhawatirkan tanah bengkok desa disewakan untuk pembiayaan tersebut,” katanya.

Menurut dia, adapun sumber anggaran penyelenggaraan pilkades bisa berasal dari bantuan keuangan pemkab dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) masing-masing desa.

Besaran bantuan keuangan pemerintah daerah, kata dia, akan diberikan pada pemerintah desa sebesar Rp15 juta sedang sisanya dapat dialokasikan dari APB-Des.

“Penyelenggaraan pilkades serentak ini akan dilaksanakan pada 21 Februari 2016 ini diikuti 29 desa,” katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan pilkades serentak ini karena adanya kekosongan puluhan jabatan kades.

“Pemkab telah mengadakan pembinaan dengan memberikan pembekalan kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD). Meraka diminta netral saat bertugas sebagai penyelenggaran pilkades,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya