SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Selasa (1/10/2019).

Penandatanganan dilakukan baru antara perwakilan Pemkot Solo dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo di Halaman Balai Kota Solo seusai Upacara Hari Kesaktian Pancasila. Sedangkan NPHD antara Pemkot dengan Polresta Solo belum dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, Pemkot Solo tetap kukuh dengan rencana anggaran biaya (RAB) pilkada yang mereka siapkan sedari awal. KPU Solo dianggarkan dana Rp15 miliar, Bawaslu Solo Rp7 miliar, dan Polresta Solo Rp4 miliar.

Anggaran itu tak sesuai dengan kebutuhan Pilkada sesuai perhitungan KPU senilai Rp17,8 miliar. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan Pemkot Solo tidak memenuhi permintaan RAB KPU Rp17,8 miliar dengan alasan kemampuan anggaran daerah.

Meski masih di bawah kebutuhan, KPU Solo siap menggelar pilkada. KPU Solo kemungkinan akan melakukan beberapa penyesuaian kegiatan yang sudah diagendakan.

Salah satunya menyesuaikan kegiatan fasilitasi sosialisasi dan kampanye pasangan calon wali kota cawali-calon wakil wali kota (cawali-cawawali) Solo. “Nanti kami sesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Tidak semua bentuk kampanye dan sosialisasi kami fasilitasi,” ujar dia.

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, dalam siaran pers kepada awak media mengatakan tetap siap menjalankan tugas mengawasi Pilkada Solo 2020 kendati anggaran tak sesuai RAB. Budi menjelaskan pencairan anggaran pengawasan pilkada akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pencairan dari APBD-P 2019 dilakukan segera senilai Rp150 juta. Sedangkan kekurangannya dicairkan dalam tiga termin. Termin I 40 persen dicairkan 14 hari setelah penetapan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) 2020.

Pencairan selanjutnya 50 persen dilakukan empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara pencairan tahap ketiga sebesar 10 persen dilakukan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya