SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Anggaran Klaten, alokasi dana untuk pembahasan raperda mencapai Rp8 miliar.

Solopos.com, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten bakal membahas 28 rancangan peraturan daerah (raperda) pada Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alokasi anggaran yang digelontorkan untuk pembahasan raperda tahun depan mencapai Rp8 miliar.

Dari 28 raperda itu, terdapat empat raperda inisiatif DPRD. Keempat raperda itu yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Perlindungan dan Pelestarian Satwa dan Tumbuhan, Pengelolaan Sungai, serta Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Kabag Perundang-undangan, Aspirasi, dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Klaten, Herlambang Jaka Santosa, mengatakan raperda yang dibahas pada 2018 lebih banyak ketimbang 2017. Pada 2017, ada 23 raperda yang masuk dalam Propemperda.

Terkait anggaran untuk pembahasan raperda pada 2018, Herlambang mengatakan dialokasikan sekitar Rp8 miliar dari APBD. Anggaran itu digunakan untuk kegiatan seperti menggelar rapat, konsultasi, hingga studi banding.

Pada 2017, total anggaran yang dialokasikan untuk pembahasan raperda yakni Rp5 miliar. “Kalau pun nanti masih ada sisa anggaran, tentu akan menjadi Silpa [sisa lebih penggunaan anggaran],” katanya, Rabu (22/11/2017).

Terkait upaya menggenjot penyelesaian pembahasan raperda pada 2018, Herlambang mengatakan pembahasan dilakukan melekat di empat komisi sesuai bidang masing-masing.

Pembahasan raperda dilakukan di masing-masing komisi untuk mempercepat pembahasan. Selain itu, memudahkan penyesuaian jadwal pembahasan dengan jadwal anggota DPRD.

“Kalau saat ini kan pansus satu raperda diikuti 25 anggota. Dengan jumlah total 50 anggota DPRD, dalam satu waktu hanya bisa membahas dua raperda. Pada 2018 nanti, kami ambil strategi pembahasan pansus melekat di komisi. Jadi, satu raperda itu maksimal sekitar 12 orang,” urai dia.

Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Klaten, Jaka Prasetya Rachmad, mengatakan ada 23 raperda dalam Propemperda 2017. Jumlah itu termasuk empat raperda inisiatif yang kembali masuk dalam pembahasan Propemperda 2018.

“Dari 23 propemperda itu, sudah ada delapan raperda yang ditetapkan menjadi perda. Jika termasuk Perda APBD Perubahan 2017, jumlah menjadi 10 perda. Lainnya ada yang belum disampaikan [selesai pembahasan] ada juga yang sudah disampaikan namun belum sampai pembahasan,” kata dia.

Kendala pembahasan raperda tak bisa rampung pada 2017 salah satunya yakni ada perubahan aturan di tingkat pusat meskipun konsep raperda sudah rampung dibikin. Selain itu, ada perubahan kewenangan ketika perda diimplementasikan.

“Seperti Raperda tentang penyelenggaraan izin gangguan. Sebenarnya sudah masuk dalam pansus, tetapi masih menunggu perubahan aturan diatas,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya