SOLOPOS.COM - Kabag Hukum Setda Salatiga, Haryono Arif, saat memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai 2020 di Aula Kaloka Gedung Setda Salatiga, Senin (2/11/2020). (Semarangpos.com/Humas Setda Salatiga)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota Salatiga mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT pada tahun 2020 ini mencapai Rp5,5 miliar. Dana sebesar itu, sekitar 63,6% atau Rp3,5 miliar dialokasikan untuk sektor kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Salatiga, Siswo Hartanto, pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun 2020 di Aula Kaloka Gedung Setda Salatiga, Senin (2/11/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kota Salatiga merupakan salah satu daerah penghasil cukai [rokok] sehingga mendapat alokasi Rp5,5 miliar. Dari angka sebesar itu, Rp3,5 miliar diperuntukkan di bidang kesehatan. Sisanya diperuntukkan untuk OPD [organisasi perangkat daerah] seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Setda,” jelas Siswo.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Positif Covid-19, Pejabat Lain Belum Tahu

Siswo menambahkan alokasi DBHCHT di bidang kesehatan di Kota Salatiga diperuntukkan bagi beberapa program dan kegiatan. Program itu antara lain Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kegiatan sosialisai, rehabilitasi, pelatihan tenaga kesehatan, hingga penyediaan fasilitas kesehatan.

Oleh karenanya, ia pun berharap masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran cukai ilegal, yang biasanya ditemukan dalam kemasan rokok. Hal itu dikarenakan peredaran rokok dengan cukai ilegal akan merugikan pendapatan daerah.

Aniaya Tahanan Lain hingga Meninggal, 10 Penghuni Sel Polres Klaten Jadi Tersangka

Sosialisasi UU

Acara sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini 140 orang yang merupakan perwakilan dari rukun warga atau RW se-Salatiga. Selain itu, sosialisasi juga menampilkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga, Agung Nugroho, dan perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jateng-DIY, Teguh P.

“Ketua RW atau perwakilan kita hadirkan dalam acara ini. Tujuannya tak lain karena mereka tokoh masyarakat sehingga perlu dilibatkan dalam melakukan sosialisasi terkait peraturan di bidang cukai. Ini penting karena pelanggaran di bidang cukai akan berdampak hukum. Oleh karenanya, peserta bisa memberikan informasi ke warganya agar mentaati peraturan di bidang cukai ini,” jelas Siswo.

Ajakan Nikah Ditolak, Agus Nekat Bakar Kekasih Hingga Tewas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya