SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Anggaran jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) Sukoharjo senilai kurang lebih Rp 239 juta tidak bisa diklaimkan ke pemerintah pusat lantaran terbentur kebijakan penggratisan retribusi rawat jalan yang tertuang di Perda nomor 12/2009 tetang Pelayanan Kesehatan Puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Agus Prihatmo W saat dijumpai wartawan di kantornya, Rabu (29/12), mengatakan dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa seluruh masyarakat yang mengajukan rawat jalan di Puskesmas tidak dipungut biaya retribusi. Retribusi rawat jalan di Puskesmas senilai Rp 4.000/pasien itupun ditanggung APBD.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Begitu juga dengan pasien yang sudah memegang kartu Jamkesmas, mereka tetap dibiayai APBD ketika mengajukan rawat jalan. Jadi, Jamkesmas mereka hanya terpakai untuk pengganti biaya rawat inap di Puskemas dan ketika dirujuk ke rumah sakit,” jelas Agus.

Agus menerangkan, jumlah pasien miskin pemegang kartu Jamkesmas yang mengajukan rawat jalan ke Puskesmas hingga November lalu berjumlah 59.765 orang. Jika dikalikan nilai retribusi rawat jalan, berarti anggaran APBD yang dipakai untuk pemegang Jamkesmas mencapai Rp 239.060.000.

“Biaya Rp 239 juta itu tidak bisa diklaimkan ke Jamkesmas, meskipun mereka pemegang Jamkesmas. Alasannya, karena sudah ada Perda yang menggratiskan biaya retribusi rawat jalan di Puskesmas tadi,” beber dia.

Agus menambahkan, pihaknya telah mengonsultasikan ke bagian hukum Pemkab Sukoharjo, agar Perda yang mengatur penggratisan retribusi itu bisa direvisi. Sehingga pengubahan aturan penggratisan retribusi itu diberlakukan untuk semua masyarakat kecuali pasien pemegang kartu Jamkesmas. Terlebih lagi, penyerapan Jamkesmas di Sukoharjo sendiri selama ini masih kurang maksimal karena terbentur aturan tersebut.

“Per Januari 2010 ini, anggaran Jamkesmas berjumlah Rp 7.373.625.048. Sampai November lalu, anggaran itu baru terserap Rp 510.894.450, jadi sisanya masih banyak,” terang Agus.

Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Suryanto menambahkan, selama Perda itu belum direvisi, maka aturan penggunaan anggaran kesehatan masih terkesan tumpang tindih. Maka pihaknya, mendukung dilakukannya revisi Pasal 12 pada Perda nomor 12/2009 tersebut.

“Sebab kalau tidak, anggaran kesehatan yang harusnya bisa ditanggung APBN melalui Jamkesmas, justru dibebankan kepada APBD. Padahal, kalau anggaran itu bisa diklaimkan Jamkesmas, anggaran kesehatan dari APBD bisa ditambahkan ke pos lain, seperti penyediaan obat dan sebagaianya,” tandas dia.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya