SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Detikcom)

Ilustrasi (Foto: Detikcom)

Solo (Solopos.com)–Unsur Pimpinan DPRD (Pimwan) Solo menegaskan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang alokasi APBD untuk pelaksanaan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih menjadi persoalan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pasalnya, selain dana yang diajukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) terlampau besar yakni mencapai Rp 2,9 miliar, waktu penyelesaian program e-KTP yakni empat bulan dinilai para wakil rakyat tidak logis.

Oleh sebab itu, instruksi pemerintah pusat kepada daerah ditengarai tidak akan bisa dilaksanakan sepenuhnya pada tahun ini melainkan akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2012.

Wakil Ketua DPRD, Supriyanto, menuturkan sudah mempelajari instruksi dari Kemendagri. ”Instruksi Kemendagri sudah kami terima dan kami pelajari. Secara prinsip kami tidak ada persoalan. Hanya saja kalau dikaitkan dengan permintaan RP 2,9 miliar yang diajukan Dispendukcapil, kami belum bisa memenuhinya pada tahun ini,” ujar Supriyanto, Rabu (18/5/2011).

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya