SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Anggaran DPRD Jateng untuk membahas raperda diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Semarangpos.com, SEMARANG-Anggaran dana yang digunakan untuk menyusun sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) sampai ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) sekitar Rp1 miliar.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Kepala Sub Bagian Perundangan-undangan Seketariat DPRD Jawa Tengah (Jateng) Paujan mengungkapkan perkiraan dana ini berdasarkan anggaran penyusunan 20 raperda pada 2016 senilai Rp14 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau dirata-rata anggaran penyusunan raperda sekitar Rp1 miliar, karena dari 20 raperda tersebut ada beberapa merupakan lanjutan raperda dari 2015 sehingga anggarannya tidak banyak,” katanya kepada Semarangpos.com.

Anggaran dana itu, lanjut dia digunakan mulai dari penyusunan naskah akademik, draf reperda, pembahasan di fraksi-fraksi, panitia khusus (pansus) DPRD Jateng, studing banding ke luar provinsi, sampai rapat paripurna dewan penetapan menjadi parda.

“Pembuatan raperda yang anggaran dananya tidak besar yakni raperda APBD dan raperda APBD perubahan,” ujarnya.

Paujan lebih lanjut menjelaskan alur pembahasan raperda di DPRD Jateng, bila berasal dari eksekutif (Pemerintah Provinsi Jateng) yakni naskah dan draf raperda disampaikan ke pimpinan DPRD Jateng.

Pimpinan DPRD Jateng kemudian melakukan rapat pimpinan (rapim) menindaklanjuti usulan raperda dari eksekutif. Draf raperda diserahkan ke badan pembentukan perda (Bapperda) dewan untuk dikaji.

Bapperda selanjutnya membuat rekomendasi hasil kajian raperda tersebut kepada pimpinan dewan. Pimpinan dewan menggelar rapim untuk menjadwalkan di badan musyawarah (Bamus) untuk sidang paripurna penyampaian raperda dari eksekutif.

Dalam rapat paripurna, Gubernur Jateng menyampaikan raperda dihadapan anggota DPRD Jateng. Fraksi-fraksi kemudian memberikan pandangan umum atas usulan raperda dari eksekutif itu. Dibentuk pansus membahas raperda. Hasil pansus kemudian dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi perda.

“Kalau raperda inisiatif atau usulan dari Komisi DPRD Jateng alurnya sama, hanya saja pada paripurna Gubernur hanya mendengarkan penyampaian raperda usulan dewan,” bebernya.

Mengenai lamanya waktu untuk pembahasan raper sampai menjadi perda, Pausan menyatakan tidak bisa memastikan sekian bulan. “Tergantung dari materi raperda, bisa cepat juga dapat bisa memakan waktu lama,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya