SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Youtube)

Anggaran DKI untuk dana operasional Gubernur dikembalikan Ahok.

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengumumkan dokumen pengembalian dana tunjangan operasional sebesar Rp4,8 miliar. Uang tersebut adalah dana peninggalan Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dokumen tanda serah terima dana operasional itu diunggah Ahok ke laman ahok.org, Kamis (12/3/2015). Biaya operasional yang tidak digunakan Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Rp 6,8 miliar. Pada bulan tersebut, Jokowi sedang menjalani masa kampanye Capres RI 2014.105219_bukti

Dana yang dikembalikan Ahok tersebut merupakan dana peninggalan Jokowi saat menjadi Gubernur DKI yang tidak dipakai selama 4 bulan yakni April, Mei, Agustus dan September 2015. Di laman tersebut, tertera dua lembar bukti pengembalian dana operasional gubernur.

Lembar pertama berisi laporan keuangan penunjang operasional tahun 2014. Lembar kedua berisi surat tanda setoran pengembalian belanja tahun anggaran 2014 ke kas daerah. Surat ditandatangani Sekda DKI Saefullah pada 31 Desember 2014.

“Apabila tidak ada pengeluaran lainnya yang dibutuhkan, maka saldo anggaran penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2014 sebesar Rp 4,8 miliar akan dikembalikan ke kas daerah,” isi lembaran tersebut, Kamis (12/3/2015).

Ahok hanya menggunakan dana Rp 2 miliar untuk:

1. Bantuan gereja Rp 500 juta

2. Bantuan rumah kaca Rp 250 juta

3. Pengamanan Natal dan Tahun Baru Rp 220 juta

4. Cadangan kebutuhan lainnya Rp 500 juta

5. Cadangan kebutuhan lainnya Rp 300 juta

6. Tambahan kebutuhan lainnya Rp 220 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya