SOLOPOS.COM - ASN mengikuti upacara (Antara)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN). Hal itu menyusul adanya defisit anggaran senilai Rp92 miliar dan kurang maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD) selama pandemi Covid-19.

Potongan tunjangan tersebut tidak berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) dan ASN Golongan I. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan pemotongan nantinya disesuaikan dengan jenjang kepegawaian masing-masing ASN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka yang nilai TPP-nya besar, potongannya juga besar. “Ya sudah undo usuk. Jadi yang paling rendah enggak dipotong, terus gradasinya ke atas. Yang paling tinggi dipotong paling besar, istilahnya disesuaikan. Namanya juga insentif kok, insentif kan sebanding dengan kinerja,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Mahasiswa Siap-Siap! UNS Solo Gelar PTM Pekan Depan, UMS Mulai Oktober

Ekspedisi Mudik 2024

Ahyani menyebut pemotongan TPP tersebut mengingat PAD yang turun. Kendati begitu, ia tak bisa memastikan persentase rata-rata potongan TPP tersebut.

“Jumlahnya tidak banyak, kecil, enggak signifikan juga. Yang namanya insentif itu sesuai kinerja. Makanya kalau ASN yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 seperti nakes dan rumah sakit juga enggak ada pemotongan,” jelasnya.

Potongan mulai berlaku pada Juli hingga Desember, namun harus melalui persetujuan pemerintah pusat baru lantas diterapkan. Ia berharap pemotongan bisa dilakukan per September.

Baca Juga: Deretan Nama Daerah “Kembar” di Soloraya, Jangan Sampai Keliru ya!

Penjelasan Gibran

“Karena harusnya sudah dimulai sejak Agustus [untuk penerimaan TPP Juli]. Soal protes-protes sudah selesai, kan regulasinya juga sudah jadi. Kalau ada ASN yang protes kuwi ya wagu,” ucapnya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memastikan hal senada. Protes terkait potongan TPP sudah diselesaikan dengan baik dalam rapat staf jajaran Pemerintah Kota Solo, Senin (30/8/2021). Ia memastikan potongan TPP itu tidak berlaku untuk tenaga kesehatan dan ASN Golongan I.

“Mereka sudah saya kasih tahu. Masukan saya terima. Sudah pokoknya sudah klir,” ucapnya. Gibran menjelaskan kepada ASN ihwal menurunnya PAD dan penanganan Covid-19 yang butuh dana tak sedikit.

Baca Juga: Gibran: Warga Boleh Jajan di Mal Solo & Gelar Resepsi Nikah

Karena itulah, wajar apabila TPP dipotong untuk kepentingan yang lebih besar. Potongan TPP tidak sama rata namun menyesuaikan status kepegawaian masing-masing ASN.

“Tidak akan sama rata. Tingkatan makin besar makin besar potongannya [golongan kepegawaian ASN]. Selain itu nakes juga tidak ada potongan. Kemudian golongan paling bawah ASN Golongan I juga tidak ada potongan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya