SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo mulai Selasa (19/7/2011) dan Rabu (20/7/2011) lalu meulai menggelar prasidang sejumlah kasus yang telah dilaporkan secara tertulis oleh klien.

Namun lantaran belum ada anggaran operasional dari Pemkot setempat, biaya prasidang hingga sidang masih ditalangi sementara oleh anggota BPSK. Penjelasan itu disampaikan anggota BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo SH saat ditemui wartawan Kamis (21/7/2011). Menurut dia perihal belum adanya anggaran operasional sehingga harus ada dana talangan dari kantong pribadi BPSK, menjadi persoalan utama BPSK saat ini. “Yang jelas persoalan utamanya untuk persidangan seperti biaya materai dan sebagainya, sementara kita talangi dulu,” katanya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bambang Ary mengaku tidak tahu persis berapa biaya per persidangan. Tapi yang pasti biayanya akan semakin besar menyusul banyaknya laporan dan aduan masyarakat yang diterima BPSK. Sampai saat ini saja sudah ada 600 kasus baik yang dilaporkan langsung maupun yang baru tahap aduan. Menurut ketentuan, dia melanjutkan, anggaran operasional BPSK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota. Untuk Solo, anggaran operasional sudah diusulkan dalam APBD perubahan. “Biaya sidang yang hitung sekretariat, saya tidak tahu. Yang jelas anggaran BPSK masih tunggu pencairan APBD Perubahan tahun ini,” imbuhnya.

Bambang memperkirakan pencairan anggaran operasional BPSK masih beberapa bulan ke depan. Dia menguraikan dari 600 kasus yang diterima BPSK, sebagian besar kasus perbankan dan leasing. Persoalan yang menyangkut perbankan mencapai 70 persen sedangkan leasing sekitar 15 persen. Contohnya kasus yang baru-baru saja diterima BPSK melibatkan BPR Syariah perihal bunga kredit yang begitu tinggi. Ditanya berapa target kasus yang bisa diselesaikan tahun ini, Bambang tidak berani menyampaikan. “Kami bekerja sesuai porsi dan ketersediaan anggaran. Nominal kami belum tahu. Yang jelas biaya untuk renovasi kantor di timur Kejari Solo saja tidak sedikit,” tegas dia.

Bambang mengungkapkan pada prasidang Selasa lalu pihak pelaku usaha meminta waktu untuk berkonsultasi dengan kantor pusat. Pengusaha diwakili tim dari bagian hukum kantor pusat. Sementara untuk pra sidang Rabu siang melibatkan bank simpan pinjam dengan dua konsumen asal Solo dan Sragen. Bila bisa selesai dalam tahap pra sidang, kasus tidak perlu berlanjut hingga proses arbitrasi.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya