SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti keterangan Hairul Anas Suaidi, saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 pekan lalu. Hairul menceritakan pernyataan “kecurangan bagian dari demokrasi” dalam Training of Trainer (TOT) TKN Jokowi – Ma’ruf Amin.

Hakim MK, Wahiduddin Adams, dalam pembacaan putusan MK menilai keterangan Hairul terkait “Kecurangan Bagian dari Demokrasi” dalam TOT itu tidak relevan. Majelis hakim MK pun menyebut dalil tersebut tidak tertuang dalam permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Terkait hal itu, Wahiduddin mengatakan MK tidak akan mempertimbangkan lebih jauh terkait keterangan Hairul Anas. “Oleh karena perihal TOT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh,” ujar Wahiduddin dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK, Kamis (27/6/2019).

Selain itu, Wahiduddin menganggap Hairul Anas pun tidak dapat menjelaskan materi “Kecurangan Bagian dari Demokrasi” saat dihadirkan kubu Prabowo sebagai saksi fakta.

“Dalam TOT tersebut terdapat slide yang berisi ‘Kecurangan Bagian dari Demokrasi’, tapi saat ditanya apakah saksi dilatih melakukan kecurangan dan saksi menjawab tidak,” ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang ketiga sengketa pilpres, saksi tim hukum Prabowo, Hairul Anas, mengungkapkan bahwa pada saat dirinya mengikuti pelatihan saksi, Moeldoko menyebut kecurangan adalah bagian dari demokrasi.

“Dalam catatan saya dan ingatan saya, juga ada slide-nya. Ada satu slide yang mengatakan bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi. Materi ini di-upload ke suatu drive, ditayangkan pada saat Bapak Moeldoko [berbicara], kalau tidak salah,” ujarnya ketika memberikan kesaksian dalam sidang sengketa pilpres di MK, Rabu (19/6/2019).

Menanggapi pernyataan Hairul, Moeldoko mengakui bahwa pernyataan tersebut diucapkan saat memberikan pembekalan kepada saksi supaya para saksi lebih waspada dan lebih melihat situasi. Namun, pernyataannya itu diartikan tidak utuh sehingga konteksnya menjadi keliru.

“Begini ceritanya saya katakan, dalam sebuah demokrasi yang mengedepankan kebebasan, itu apa saja bisa terjadi, termasuk juga kecurangan, bisa terjadi. Untuk itu kalian para saksi harus bekerja sungguh sungguh. Berikutnya kalian harus militan, jangan banyak meninggalkan tempat, bahkan yang pakai kacamata saya tegaskan, kalian yang menggunakan kaca mata maju ke depan agar sungguh sungguh memahami apa yang dikerjakan oleh para penghitung suara itu. Itulah, konteksnya seperti itu,” katanya di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Jika mengacu pada pidatonya di atas, dia menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada yang menyatakan bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi maupun ajakan untuk melakukan kecurangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya