SOLOPOS.COM - Warga dari berbagai wilayah di Sukoharjo berunjuk rasa di depan pabrik PT RUM, Nguter, Sukoharjo, Selasa (10/12/2019). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pertemuan perwakilan warga dengan manajemen PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo, pada Rabu (18/12/2019) berakhir buntu. Warga meminta manajemen PT RUM beralih produksi sehingga tak menimbulkan bau busuk.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (19/12/2019), sejumlah perwakilan warga terdampak limbah udara PT RUM bertemu dengan manajemen PT RUM yang difasilitasi Polres Sukoharjo. Pertemuan itu dihadiri beberapa tokoh warga terdampak limbah udara PT RUM seperti Tomo dan Abdullah. Sedangkan PT RUM diwakili Presiden Direktur (Presdir) PT RUM, Pramono; Direktur PT RUM Rahmad; dan Manager HRD PT RUM Hario Ngadiyono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, perwakilan warga mengadu ke tiga lembaga negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kesekretariatan Negara, soal pencemaran lingkungan PT RUM.

Datangi Komnas HAM & KLH, Korban Limbah PT RUM Ingin Bertemu Jokowi

Ekspedisi Mudik 2024

“Pencemaran lingkungan merupakan bentuk kezaliman terhadap masyarakat. Kami tetap menuntut lingkungan bersih dan bisa menghirup udara segara yang merupakan hak asasi manusia. Sederhana saja, jika PT RUM tak lagi memproduksi rayon tak akan menimbulkan bau busuk. Jadi saya usulkan beralih produksi saja,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Pengkol, Tomo, Kamis.

Warga mendesak agar Bupati Sukoharjo memberikan sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan. Hal ini merujuk pada surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo tentang pemberian sanksi selama 18 bulan.

Dahnil Buka Suara, Aktivis Akui Korban Limbah PT RUM Sukoharjo Diintimidasi

Pasal 76 ayat (2) UU 32/2009 menyebut ada empat jenis sanksi administratif pelanggaran terhadap izin lingkungan, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Pemberian sanksi administratif merupakan wewenang menteri, gubernur, dan wali kota/bupati.

“Bupati harus mengambil langkah tegas untuk menaikkan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan. Bupati harus menaikkan sanksi administratif lantaran warga masih menghirup bau busuk setelah masa pemberlakukan SK Bupati habis pada Agustus,” ujar dia.

Ditegur Kemenhan Soal Logo TNI, PT RUM Sukoharjo Minta Waktu

Warga terdampak PT RUM di sejumlah daerah berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks PT RUM pada Jumat (20/12/2019). Aksi unjuk rasa lanjutan ini dilakukan lantaran warga belum ditemui manajemen PT RUM pada demo sebelumnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya