SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (Antara-Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mengapresiasi kinerja jajarannya yang ia anggap telah menuntaskan penyidikan kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko S. Tjandra. Kapolri menyambut tuntasnya kasus Djoko Tjandra itu sebagai kabar gembira.

Kapolri Idham Azis menyatakan bahwa selesainya penyidikan kasus ini menandakan Polri serius dalam menuntaskan setiap kasus yang ditanganinya, termasuk kasus Djoko Tjandra. "Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata Jenderal Idham melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Video Sejoli Bercumbu di Taman Kota Ponorogo Viral di Medsos

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolri menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran pidana meskipun pelakunya adalah orang dengan jabatan atau pangkat tinggi akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. "Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Pada Jumat (16/10/2020), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.

Pelimpahan Tahap II

Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi. Pelimpahan tahap II ini menandakan mereka akan segera disidang di pengadilan.

Setelah menjadi buronan kasus cessie hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Rekam Demo Omnibus Law, Warga Malah Digebrak Polisi

Dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Adapun, dalam kasus penghapusan red notice ada empat tersangka, yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya