SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang saat bersaksi untuk mantan atasannya, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/1) mengatakan bahwa grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin menggelontorkan uang hingga Rp 10 miliar demi menggolkan anggaran proyek wisma atlet SEA Games.

Rosa menyatakan sebanyak Rp 5 miliar dari Rp 10 miliar biaya tersebut diberikan kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh sebelum anggaran untuk proyek wisma atlet SEA Games ditetapkan di Banggar DPR. Meskipun tidak menyaksikan pemberian uang kepada Angelina secara langsung, Rosa meyakini uang tersebut telah diberikan setelah dia mengonfirmasi hal tersebut kepada Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis. [kcm/ard]

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya