Jakarta [SPFM], Terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang saat bersaksi untuk mantan atasannya, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/1) mengatakan bahwa grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin menggelontorkan uang hingga Rp 10 miliar demi menggolkan anggaran proyek wisma atlet SEA Games.
Rosa menyatakan sebanyak Rp 5 miliar dari Rp 10 miliar biaya tersebut diberikan kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh sebelum anggaran untuk proyek wisma atlet SEA Games ditetapkan di Banggar DPR. Meskipun tidak menyaksikan pemberian uang kepada Angelina secara langsung, Rosa meyakini uang tersebut telah diberikan setelah dia mengonfirmasi hal tersebut kepada Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis. [kcm/ard]
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia