SOLOPOS.COM - Mantan anggota DPR dari Demokrat, Angelina Sondakh (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, mendapatkan banyak hikmah saat menjalani 10 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Yang paling berat adalah ia harus terpisah dari anaknya, Kiano Massaid, yang kala itu baru berusia 1,5 tahun. Setelah beberapa tahun di penjara, ia merasakan betul berpisah dari anak adalah hal terberat yang harus ia jalani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya terbiasa di penjara, makan hanya dengan tempe. Itu tidak masalah. Hal terberat saya adalah soal anak,” ujar Angelina Sondakh dengan nada tercekat menahan tangis, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (2/4/2022).

Selama di penjara ia banyak merenung. Dari awalnya berontak karena merasa dikorban, Angelina Sondakh akhirnya menerima takdir itu dengan ikhlas. Ia menyadari semua yang terjadi pada dirinya adalah murni karena kesalahannya sendiri.

Baca Juga: Angelina Sondakh: Saya Korupsi dan Saya Sangat Menyesal

“Saat Mas Adjie (Adjie Massaid) meninggal Kiano baru berusia 1,5 tahun. Saya seharusnya ada di sampingnya. Lalu saya malah melakukan the big stupid. Itu menghancurkan perasaan saya,” katanya.

Bertahun-tahun Angelina Sondakh berusaha mencari cara agar bisa sesering mungkin bisa bertemu dengan anaknya. Masalah muncul saat Kiano mulai bersekolah sehingga waktu bertemu kian terbatas. Jam kunjungan di penjara dibatasi hanya sampai pukul 15.00 WIB.

“Padahal Kiano sampai di LP jam 16.00 WIB, sudah tidak bisa masuk,” katanya.

Demi bisa bertemu buah hati, Angie rela menjadi pembersih sampah agar bisa mendekat ke pintu depan. “Saya bersih-bersih sampah agar bisa mendekat ke pintu depan, agar bisa melihat anak saya. Kalau tidak begitu, saya tidak bisa bertemu dia,” lanjut Angie dengan terisak.

Baca Juga: Ini Dia Ayam Peliharaan Angelina Sondakh Saat di Lapas

Angie mengakui, kesalahan terbesarnya adalah terlibat dalam korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang. Karenanya ia menerima dengan ikhlas label koruptor dan ia sangat menyesali tindakannya itu.

“Aku pernah korupsi, aku penah memberi anakku dari yang haram. Dan aku sangat menyesalinya,” ujar dia.

Angie memaklumi jika masyarakat sangat marah kepadanya. Sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat, ia tampil bersama dengan sejumlah politikus lainnya dalam iklan antikorupsi. Ia terkenal dengan slogan Partai Demokrat “Katakan Tidak pada Korupsi”.

Faktanya, ia justru terjerat dengan kejahatan yang diperanginya melalui iklan tersebut. Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum, yang ada dalam iklan juga akhirnya terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Dihukum Berat, Angelina Sondakh Berterima Kasih kepada Artidjo Alkostar

“Kalau ada persepsi yang timbul, ini tidak tulus, ini settingan, aku memaklumi. Kalau saya ngomong toh orang sudah telanjur tidak percaya. Tapi di kesempatan ini saya bicara dari hati terdalam. Saya tidak menuntut orang percaya. Saya hanya ingin diberi kesempatan hidup di masyarakat untuk menebus semua kesalahan saya,” ujar Putri Indonesia 2001 tersebut.

Secara khusus, Angie berterima kasih kepada hakim Artidjo Alkostar (almarhum) yang menghukumnya 12 tahun di tingkat kasasi.

Padahal, di pengadilan pertama dan di tingkat banding ia divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Alasan ia berterima kasih kepada Artidjo Alkostar karena dengan hukuman 12 tahun penjara itulah ia tersadar atas kesalahan yang diperbuatnya.

Baca Juga: Angelina Sondakh: DPR di Era Saya Sangat Kotor!

“Aku sangat berterima kasih kepada beliau. Kalau hanya dengan 4,5 tahun, aku tidak akan tersadar dengan kesalahanku,” ujar istri almarhum Adjie Massaid itu.

Angie mengatakan, dengan menjalani 10 tahun di penjara dirinya mendapat banyak pelajaran hidup. Ia tersadar selama ini terjerumus di lingkungan yang salah meski sebelumnya dirinya melihat hidup sebagai anggota DPR penuh dengan kemewahan dan kemudahan.

Baca Juga: Foto-Foto Angelina Sondakh Keluar Lapas Jalani Cuti Menjelang Bebas

“Saya dulu sering hidup di hutan sebagai aktivis lingkungan. Bertemu dengan banyak binatang, it my happiness. Lalu saya masuk ke lingkungan yang saya rasa lebih manusia tapi ternyata kotor. Saya terjebak dan saya harus menerima semuanya,” ujar perempuan yang lahir di Manado dengan nama Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu.

Putri Indonesia 2001 itu mengakui dirinya seorang koruptor dan ia sangat menyesali hal itu. Angie, sapaan Angelina Sondakh, merasa terjebak dalam lingkungan yang salah saat menjadi anggota DPR periode 2004-2014.

“DPR di era saya sangat kotor, at my era..totally dirty. Saya tidak tahu kalau yang sekarang. Saya berharap yang sekarang sudah bersih,” ujar Angie yang terkenal dengan istilah “apel Malang” saat bertransaksi korupsi.

Baca Juga: Ayah Angelina Sondakh Pernah Simpan 3 Kekecewaan Ini

Andai waktu bisa diulang, Angie mengaku tidak ingin berada di lingkungan itu. Ia yang saat awal menjadi anggota DPR adalah aktivis lingkungan hidup, sebenarnya sudah bahagia dengan kegiatan yang berhubungan dengan alam.

Namun, politikus bernama lengkap Angie terlena saat mendapat tawaran menjadi anggota Partai Demokrat hingga kemudian terpilih sebagai anggota DPR. Ia bahkan kemudian masuk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Disebutkan Angie, hampir seluruh anggota DPR yang terjerat korupsi berhubungan dengan Banggar DPR.

“Apakah mudah dapat uang di situ (Banggar DPR)?” tanya Rosi, panggilan Rosianna Silalahi.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf

“Yes. Semua penetapan anggaran ada di situ. Mudah untuk bernegosiasi. Semua orang akan mencari kita. Tapi tidak tahu kalau sekarang ya. Saya berharap sekarang sudah bersih. Tapi at my era…totally dirty,” kata mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat.

Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang. Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina mengajukan banding tetapi ditolak. Bahkan pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kali Pertama, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor ke Bapas

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp12,5 miliar dan USD2,3 juta.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hukumannya dipotong 2 tahun penjara sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan bebas pada 3 Maret 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya