SOLOPOS.COM - Chaerunnisa dan Andika Maesa vokalis Kangen Band. (Istimewa/Instagram)

Andika Kangen Band resmi ditahan atas kasus KDRT.

Solopos.com, BANDAR LAMPUNG – Vokalis Kangen Band, Andika, resmi ditahan pihak kepolisian, Sabtu (25/2/2017). Andika yang diperiksa di unit perlindungan perempuan dan anak di Polres Metro Bandar Lampung sempat menangis di hadapan penyidik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Andika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Chairunnisa (Caca) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

“Polres Bandar Lampung hari ini telah melakukan pemeriksaan kepada Andika dalam kasus KDRT. Hari ini telah dilakukan penahanan,”kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Deden Heiksaputra, sebagaimana dikutip Solopos.com, Minggu (26/2/2017) dari tayangan Go Spot.

Deden mengatakan penyidik telah memiliki cukup bukti KDRT yang dilakukan Andika. Pelantun Yolanda itu dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dirinya terancam 5 tahun penjara.

Beberapa hari sebelum penahanan, Andika dan istrinya sempat terlihat mesra menghabiskan waktu bersama di sebuah pusat perbelanjaan. Apakah Chairunnisa telah mencabut laporannya? Rupanya pencabutan laporan ditentang oleh orang tua Caca.

Orang tua Caca bahkan langsung mendatangi Polres Metro Bandar Lampung. Sebagai orang tua, mereka menduga ada unsur paksaan kepada anaknya untuk mencabut laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya