SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Terpilihnya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sebagai Divisi Komunikasi Partai Demokrat menjadi bukti KPU tidak independen dalam Pemilu tahun 2009. Anggota KPU ditantang mundur dari jabatannya di komisi.

“Semakin memperjelas bahwa pemilu lalu KPU tak independen. Semakin memperjelas jika KPU merupakan perpanjangan dari parpol,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, Kamis (17/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dengan kasus ini anggota KPU harus mundur, tidak saja Andi Nurpati,” tegas Jeirry.

Andi, nilai Jeirry, dikhawatirkan merusak kelembagaan KPU. Dalam Undang undang 22/2007 disebutkan jika anggota KPU dilarang mundur apalagi berpindah ke partai politik.

“Yang bersangkutan harus ditindak. Kalau tidak diberi sanksi maka akan berdampak buruk bagi KPU ke depan,” jelas Jeirry.

Terpilihnya Andi dari anggota KPU dan duduk di partai mengulang kejadian serupa yang menimpa Anas.

“Kecurigaan publik akan semakin kuat bahwa KPU dulu memang menjadi faktor penting bagi kemenangan PD dalam pemilu dulu,” tutupnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya