SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bergabung dengan Partai Demokrat, Andi Nurpati akan menghadapi dua kasus dalam sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini, Selasa (29/6).

Dua kasus itu adalah dugaan pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan Bawaslu dan kasus Pilkada Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Ketua KPU, Hafidz Anshary menjelaskan sidang akan digelar secara terbuka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Nanti sidangnya terbuka pukul 16.00 WIB. Seperti persidangan pada umumnya. Ada dua kasus yang dituduhkan dan akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan (Andi Nurpati-red) yaitu kasus keterlibatan dalam kepengurusan Parpol dan Pilkada Toli-toli,” ungkap Hafidz kepada wartawan di sela-sela Seminar Evaluasi Pilkada Solo di Hotel Grand Setiakawan Solo, Selasa (29/6).

Dia mengatakan, persidangan DK itu juga akan mengundang Bawaslu yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu. Sedangkan untuk kasus Toli-toli, Hafidz menyatakan, ada kasus calon wakil bupati yang meninggal saat kampanye berlangsung. “Dengan meninggalnya calon wakil itu apakah calon bupatinya bisa terus. Andi yang menjadi Biro Teknis menyatakan bisa tetap maju karena UU memberi peluang interpretasi tetap bisa jalan dan alasan kemanusiaan jika akhirnya gugur,” tegas Hafidz.

Saat ditanya apakah nantinya DK akan langsung mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran itu, Hafidz menyatakan, itu semua tergantung oleh DK yang menggelar sidang.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya