SOLOPOS.COM - Andi Alfian Mallarangeng (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Andi Mallarangeng bebas dengan mendapatkan cuti menjelang bebas. KPK pun berharap ini kali terakhir napi koruptor mendapat fasilitas.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia sudah diperbolehkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, namun dengan ketentuan wajib lapor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Andi Alfian Mallarangeng, hari ini Jumat [21/4/2017] pukul 16.00 WIB telah memperoleh cuti menjelang bebas [CMB] selama 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung,” kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. “Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda,” tambah Syarpani.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21/2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah Program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pasal 61, ketentuan CMB untuk pidana Pidana Khusus adalah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana. Hal itu diberikan dengan ketentuan masa dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana, sedangkan lama CMB sebesar remisi terakhir, dan paling lama 3 bulan.

Terkait bebasnya Andi tersebut, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain LP. “Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas. Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun ia berharap LP tidak lagi membuat aturan kelonggaran untuk narapidana kasus korupsi. “Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi, kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator seperti PP 99/2012 agar jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi,” ungkap Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya