SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui kuasa hukumnya Haida Quartina resmi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Mabes Polri.

Pramono Ubaid Tanthowi dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/0036/I/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Januari 2019. Sementara, PSI dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/0037/I/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Januari 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina mengatakan Pramono Ubaid dan PSI dipolisikan karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penyelenggaraan pemilu, dan pencemaran nama baik Andi Arief beserta keluarganya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, pasal yang akan dijeratkan kepada Pramono Ubaid dan PSI tersebut adalah Pasal 27 ayat (3) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, UU No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 491 UU No 7/2017, UU No 1/1946 tentang KUHP, Pasal 310, KUHP Jo Pasal 157 ayat (1) KUHP.

“Kami diminta oleh keluarga besar Bapak Andi Arief terutama istri dan anak-anak melaporkan laporan terkait kasus yang beredar. Kalau ini dibiarkan, maka kasihan anak-anaknya, secara psikologis bisa terganggu tumbuh kembang anak-anak,” tuturnya, Rabu (9/1/2019).

Haida menjelaskan alasan kliennya mempolisikan salah satu anggota KPU yaitu karena menuding Andi Arief telah menyebarkan informasi bohong melalui akun Twitternya.

Haida mengklaim Andi Arief saat itu khawatir proses pesta demokrasi akan terancam jika informasi yang diterima mengenai 7 kontainer berisi surat suara tersebut terbukti. “Pak Andi itu kan hanya menindaklanjuti informasi yang dia terima agar tidak menjadi bola liar. Beliau mau pesta demokrasi ini berjalan dengan baik,” kata Haida.

Sementara itu, alasan pihaknya melaporkan PSI yaitu karena partai itu diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya dengan menganugerahi Kebohongan Award. Dia menyarankan agar PSI tidak melakukan hal-hal yang tidak beretika.

“PSI seharusnya sebagai partai baru, memberikan edukasi yang baik dalam bertindak atau beretikalah,” ujar Haida.

Haida mengaku juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti berupa video dan berita elektronik agar laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri bisa diproses dengan cepat. Haida berharap Bareskrim Polri dapat profesional menyelidiki perkara tersebut.

“Semua barang bukti sudah kami siapkan. Sekarang kami minta Polri untuk profesional menangani kasus kami ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya