Kamis, 19 Januari 2012 - 18:09 WIB

Andhika Gumilang divonis 4 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (19/1). Andhika terbukti bersalah melakukan tindakan pencucian uang secara berulang dan melakukan identitas palsu. Ketua Majelis Hakim Yonisman mengatakan, terdakwa menerima transfer dana nasabah dari Malinda Dee sebanyak 24 kali transaksi dengan nilai sekitar 147 juta rupiah. Yonisman menambahkan, Andhika juga memiliki 7 buah KTP atas nama Andhika Gumilang dan Juan Ferero. Namun KTP yang dianggap asli yang juga diakui terdakwa dibuat berdasarkan data kartu keluarga adalah KTP provinsi Jawa Barat dengan alamat Kota Wisata Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Vonis terhadap Andhika ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun dengan denda 350 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif