SOLOPOS.COM - SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (indonesia.go.id)

Solopos.com, SOLO — Anda sudah memasuki usia 17 tahun dan ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Jangan bingung, ini syarat membuat KTP.

KTP merupakan tanda pengenal yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, dan juga pekerjaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bukan tanpa alasan, pembuatan KTP sangat penting dan wajib dilakukan karena kegunaannya. Salah satunyaKTP menjadi salah satu syarat administratif untuk membuat SIM, STNK, NPWP, rekening bank, bahkan jika Anda akan mendaftarkan diri pada kegiatan tertentu, seperti sekolah, kuliah, hingga melamar pekerjaan.

Dilansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Rabu (27/7/2022), Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, telah menyampaikan bahwa syarat membuat KTP kini jauh lebih mudah. Jika dahulu membuat KTP membutuhkan surat keterangan RT/RW, kini hal itu tidak diperlukan lagi.

Berikut ini merupakan syarat membuat KTP yang dikutip dari situs Indonesia.go.id:

  1. Telah menginjak usia 17 tahun
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan pindah dari kota maupun negara asal sebelumnya yang diterbitkan oleh instansi resmi

Baca Juga : Data di KTP Anda Salah? Begini Cara Membetulkannya

Kini, banyak kota maupun kabupaten yang menyediakan sistem pendaftaran atau membuat KTP secara online. Namun, saat membuat KTP, Anda harus datang ke lokasi, baik itu Kantor Dukcapil atau unit pelayanan teknis yang berada di masing-masing kelurahan atau kecamatan.

Setelah itu, syarat membuat KTP tadi diserahkan kepada petugas administrasi yang ada di tempat tersebut. Petugas akan meminta salinan berkas tersebut, tetapi Anda harus membawa berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Hal itu karena petugas akan memastikan kebenaran salinan berkas yang Anda bawa.

Seperti dijelaskan di atas, Anda tidak bisa mewakilkan kepada orang lain saat membuat KTP. Anda akan melewati tahapan pengambilan foto, rekam biometrik wajah atau iris mata, dan pengambilan sidik jari sebagai data penunjang penerbitan KTP.

Jika sudah, Anda akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil KTP yang sudah jadi. Seluruh rangkain proses membuat KTP di atas tidak membutuhkan waktu lama, tetapi tergantung jumlah antrean ya.

Waktu yang diperlukan untuk menunggu KTP jadi dan dicetak berkisar antara satu hingga dua hari. Perlu Anda ketahui bahwa tidak dipungut biaya saat membuat KTP.

Baca Juga : Baru! Ini Aturan Lengkap Penulisan Nama di KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya