SOLOPOS.COM - Korban kasus penipuan dana umrah First Travel mengadu ke perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Korban First Travel diminta segera mendaftarkan tagihan di pengadilan niaga.

Solopos.com, JAKARTA — Calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang gagal berangkat umrah dapat mendaftar sebagai kreditur agen perjalanan tersebut. First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas. Dengan demikian, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU. Pengurus PKPU terdiri dari Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah dan Lusyana Mahdaniar.

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, apakah nanti diakui atau ditolak. Apabila Anda merupakan korban First Travel, persiapkan hal-hal berikut untuk disampaikan kepada tim pengurus sebagai berikut:

Pertama, surat pengajuan tagihan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Surat ini berisi sifat dan jumlah tagihannya. Sifat tagihan bisa berupa separatis yakni kreditur dengan hak jaminan kebendaan, konkuren yaitu kreditur tanpa jaminan, atau preferen yaitu kreditur yang diprioriraskan pembayarannya seperti karyawan dan kantor pajak.

Kedua, salinan bukti tertulis baik berupa kwitansi pembayaran atau bukti setor. Kreditur juga harus membawa bukti aslinya.
Ketiga, copy identitas kreditur atau kuasanya.
Keempat, bagi kuasa yang mewakili lebih dari 10 kreditur harus diwajibkan membawa soft copy daftar tagihan yang disimpan dalam flashdisk.

Pendaftaran ini dapat dilakukan mulai Selasa (29/8/2017) dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB di kantor tim pengurus. Pendaftaran dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat.

Alamat pendaftaran tagihan adalah Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160. Pengurus juga dapat dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email pengurus firsttravel@yahoo.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya