Jakarta [SPFM], Anggota DPR yang terlalu sering izin bepergian terancam sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPR. Wakil Ketua Badan Kehormatan Nudirman Munir Jumat (27/5) mengatakan, jika lantaran bepergian lalu anggota DPR tidak hadir dalam rapat komisi atau rapat paripurna sebanyak lima kali, maka sanksi yang diberikan yakni namanya akan diumumkan secara terbuka kepada public. Namun, jika ketidakhadiran dalam rapat mencapai enam kali atau lebih, maka tindakan itu sudah bisa dianggap melanggar kode etik anggota DPR. Sementara sanksi yang lebih berat akan dirapatkan oleh BK DPR.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Lebih lanjut Politikus Partai Golkar ini menambahkan, mekanisme perizinan termasuk ijin ke luar negeri, diatur sepenuhnya oleh Sekretariat Jenderal DPR. Yakni terlebih dulu diketahui fraksi masing-masing anggota dengan mengajukan proposal. [tempo/dev]