SOLOPOS.COM - Anton Wahyu Pramono,64, terdakwa kasus pengancaman terhadap bos PT Sritex, Lukminto menjalani sidang perdana di PN Solo, Kamis (11/7). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus dugaan pengancaman pembunuhan terhadap H.M. Lukminto, Anthon Wahju Pramono, 64, dituntut hukuman penjara lima tahun. Perbuatan notaris asal Sriwedari, Laweyan, Solo, itu dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana disebutkan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu terungkap saat surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ana May Diana, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (25/11/2013). Dalam surat tuntutan, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi semua unsur dalam dakwaan. Pasal 29 UU ITE menyebutkan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menurut JPU, terdakwa mengirimkan sejumlan pesan singkat (SMS) kepada bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) secara sengaja. Berdasar fakta persidangan, ucap Ana, bahwa kehendak terdakwa dapat dibuktikan adanya perbuatan terdakwa yang membeli dua kartu perdana di GRA Selular, Ambarukmo Plasa, Jogja, Februari lalu.

Dua nomor itu adalah 085868021912 dan 085868021913. Tak berselang lama terdakwa juga diketahui membeli dua kartu perdana di Plasa Singosaren. Dua nomor yang dibeli terdakwa adalah 085868169637 dan 085868169415. Seluruh nomor digunakan terdakwa untuk mengirimkan lebih dari satu SMS berisi ancaman kekerasan kepada Lukminto.

Adapun SMS itu di antaranya, “…Hei Lukminto…, kowe ojo seneng ngrusak anak prawan yo, eling sopo sing mbok rusak… Awas kowe…tak basmi kowe sak kaluworgomu, entenono.” SMS lain adalah “….Lukminto dan begundal2nya, jangan kamu merasa paling kuat di solo krn semua pejabat sdh kamu beli, awas pembalasan dari kami, kamu sekeluarga akan kami bunuh dan basmi semua, kami tahu kamu pakai kopasus, tapi kami bisa bunuh kamu sekel. Tunggu ya waktunya.”

“Berdasar keterangan saksi ahli, Muzdzakkir, SMS yang dikirimkan terdakwa terdapat unsur kehendak. Bahwa dengan demikian pengirim SMS itu menghendaki atau menginsyafi atau mengetahui akan akibat dari perbuatannya. Sehingga unsur dengan sengaja dan tanpa hak telah terpenuhi,” ungkap Ana.

Sebelum sampai pada tahap akhir, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Menurut JPU, SMS terdakwa membuat Lukminto menjadi tidak tenang dan merasa khawatir berkepenjangan atas keselamatan hidupnya. Dampak dari SMS itu disebut JPU sebagai hal yang memberatkan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan saat sidang, menyesali perbuatannya, dan tidak pernah tersandung masalah hukum. Di bagian akhir JPU meminta hakim memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Menanggapi tuntutan itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Hotma Sitompul, mengatakan tuntutan JPU tidak berdasar fakta persidangan. Tuntutan itu disebutnya hanya berdasar teori-teori hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya