SOLOPOS.COM - Cynthiara Alona dan dua tersangka lain dihadirkan dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA-Ancaman hukuman terhadap Cynthiara Alona tergolong berat. Sebagaimana diketahui pemeran dalam Cinta Kirana ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online dan eksploitasi anak di hotel miliknya.

Lalu berapakah ancaman hukuman Cynthiara Alona? Sebagaimana diketahui Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online dan eksploitasi anak di hotel miliknya di Kreo, Tangerang. Selain Cynthiara Alona, ada dua tersangka lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemain film Kutunggu Jandamu ini merupakan pemilik hotel. Sedangkan dua lainnya merupakan mucikari yaitu DA dan pengelola hotel, AA. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusti Yunus, bahwa ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengacara Cynthiara Alona Beberkan Alasan Penahanan

Ekspedisi Mudik 2024

“Berdasarkan sedikitnya dua alat bukti, kami tetapkan ketiganya sebagai termasuk seorang publik figur CA,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari Liputan6.com,  Jumat (19/3/2021).

lebih lanjut Yusri menjelaskan ancaman hukuman terhadap Cynthiara Alona. Dia menjelaskan tersangka kasus dugaan prostitusi online ini terjerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.

Baca Juga: Menu Alternatif Makan Siang yang Bikin Anda Lebih Produktif

“Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara,” lanjut Yusri.

Tak hanya mendapat ancaman hukuman penjara, Cynthiara Alona juga mendapat ancaman hukuman berupa denda yang cukup tinggi. “Dan denda hingga Rp1 miliar,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui polisi melakukan penggerebekan terhadap hotel milik Cynthiara Alona. Namun saat terjadi penggerebekan polisi, Cynthiara Alona tak berada di lokasi kejadian. Hal itu diungkapkan pengacaranya, Agustinus Nahak.

“Informasi dari keluarga dan penyidik bahwa Alona memang saat kejadian tidak ada di lokasinya. Dia datang ke Polda karena diminta,” ungkapnya.

Baca Juga: Pedangdut Betty Elista Diduga Terima Aliran Dana Edhy Prabowo

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Cynthiara Alona ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam prostitusi online di hotel miliknya di Tangerang.

“Memang ada inisial CA sebagai pemilik daripada hotel tempat terjadinya yang prostitusi online itu. Hotelnya nama Alona, kan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari detikcom, Kamis (18/3/2021).

Yusri mengatakan pihak kepolisian menggerebek hotel tersebut pada Selasa (16/3/2021) malam. Hotel Alona itu berada di Larangan, Kota Tangerang. Sementara itu, penangkapan Cynthiara Alona terjadi pagi tadi.

“[Digerebek] Selasa [16/3/20210] kemarin ya. Kejadian Selasa kemarin, tapi dia [Cynthiara Alona] diamanin baru tadi [Kamis (18/3/2021)] pagi,” ujar Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya