SOLOPOS.COM - Untung Haryanto (kedua dari kanan) didampingi tim kuasa hukumnya saat memberikan penjelasan di hadapan awak media di Posko Pemenangan Paslon ABY-HJT di Klaten Utara, Sabtu (28/11/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Sukarelawan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pilkada Klaten, Arif Budiyono (ABY)-Harjanta (HJT), yakni Untung Haryanto, 44, melaporkan seorang kepala desa dari Ceper ke Polres Klaten. Untung menuding kades tersebut mengancamnya karena berbeda pilihan di Pilkada.

Selain ke Polres, Untung pun melaporkan si kades yang tak ia sebutkan namanya, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten pada hari yang sama, Kamis (26/11/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, peristiwa itu berawal saat Untung menyatakan dukungannya kepada ABY-HJT di sebuah grup Whatsapp (WA), 23 November 2020. Warga Ceper itu melakukannya karena anggota lain di grup tersebut telah lebih dulu menyatakan dukungannya kepada paslon lain. Dari situ muncul perdebatan panjang di grup berisi saling dukung paslon masing-masing.

Jambret Ponsel ABG di Kebonarum Klaten, 1 Residivis Ditangkap Polisi di Wonogiri

Nyaris Dijotos

Sehari berikutnya, Untung diundang si kades tersebut. Ia kemudian mendapat intimidasi verbal dari si kades. Bahkan, Untung nyaris dijotos oleh terlapor. Si kades melarang Untung mengampanyekan ABY-HJT karena si kades mendukung paslon lain.

Merasa keselamatan diri dan keluarganya terancam, Untung melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan Polres Klaten. Ia didampingi tim kuasa hukum, Joko Yunanto cs. "Kades itu marah-marah dan gebrak-gebrak meja. Bahkan mau memukul saya, tapi tidak jadi. Di hadapan saya, kades itu ngomong jika dia dikukut, bocah-bocah [anak buah kades] akan menggulung saya. Itu membuat saya down," kata Untung, saat jumpa pers di Posko Pemenangan ABY-HJT di Klaten Utara, Sabtu (28/11/2020).

Joko Yunanto mengatakan laporan dugaan intimidasi yang dilakukan seorang kades itu ke Bawaslu dituangkan dalam surat bernomor 03/PH/ABY-HJT/XI/2020. Di samping itu, laporan serupa juga sudah dilayangkan ke Polres Klaten.

Sehari Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Klaten Tambah 7 Orang

"Kami mendesak Bawaslu Klaten dapat memberikan sanksi ke kades yang sudah melakukan dugaan intimidasi sesuai Pasal 71 ayat 1 UU No. 10/2016. Kami berharap Bawaslu Klaten jangan seperti macan ompong, yang hanya bisa meraung tapi tak bisa mengginggit. Kepada Polres Klaten, kami juga berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti. Ini akan menjadi pembelajaran bagi pejabat yang lain," kata Joko.

18 Kasus Netralitas ASN

Sementara itu, Koordinator Kesekretariatan Tim Pemenangan Paslon ABY-HJT, Riki Prapto Nugroho, mengatakan sudah melaporkan 18 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades ke Bawaslu Klaten. Lokasinya tersebar di daerah pemilihan (dapil) I, III, dan V. Bahkan ada salah satu kasus yang terlapornya adalah camat.

"Kalau kasus intimidasi ke sukarelawan seperti yang dialami Untung baru kali ini terjadi. Prinsip kami, ASN, kades, dan lurah itu harus netral. Misal ada kades yang terkait dukung-mendukung di Pilkada, pasti yang bersangkutan memiliki masalah [hukum]," katanya.

Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, 10 Anggota KPPS di Klaten Mengundurkan Diri

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, sudah menerima laporan Untung dan akan menindaklanjutinya. "Kami sudah memintai keterangan pelapor. Nanti akan kami panggil semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya