SOLOPOS.COM - Pimpinan DPRD Karanganyar memanggil Bagian Hukum Setda Pemkab dan Dispermades terkait seleksi perdes di ruang OR Gedung DPRD pada Jumat (9/12/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani )

Solopos.com, KARANGANYAR — Kisruh tentang aturan seleksi perangkat desa di Kabupaten Karanganyar ternyata belum mereda. Bahkan belakangan kembali menghangat.

Pimpinan DPRD Karanganyar meradang ihwal kewenangan kepala desa dikebiri dalam seleksi perangkat desa (perdes). Mereka mengancam akan menggunakan hak interpelasi jika Pemkab tak segera mencabut atau merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Seleksi Perangkat Desa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam rapat dengar pendapat, Jumat (9/12/2022), para wakil rakyat ini bahkan menguliti habis-habisan Bagian Hukum Setda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) yang diundang di aula Operation Room (OR) DPRD. DPRD menyebut Perbup tersebut overlapping atau melampaui kewenangan aturan di atasnya.

Bagi Bagian Hukum dan Dispermades, ini merupakan kali kedua mereka dipanggil DPRD terkait persoalan tersebut. Saat pemanggilan pertama, hanya Dispermades yang datang memenuhi panggilan DPRD pada Jumat (2/12/2022). Kala itu DPRD diwakili melalui Komisi A dan Bapemperda. Selang sepekan kemudian, mereka kembali dipanggil Pimpinan DPRD untuk mendengar penjelasan mengenai aturan seleksi perdes.

Baca Juga: Kewenangan Kades Dikebiri, DPRD Karanganyar Desak Perbup Seleksi Perdes Dicabut

Berdasarkan pantauan Solopos.com, rapat dengar pendapat sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB namun molor hingga pukul 11.15 WIB. Rapat tersebut belum dimulai hanya gara-gara menunggu kedatangan Kabag Hukum Setda, Metty Feriska Rajagukguk.

Ketua DPRD, Bagus Selo, bersama dua wakilnya, Anung Marwoko dan Tony Hatmoko, yang sudah datang sejak 09.30 WIB dipaksa menunggu Metty.

Begitu semua sudah berkumpul, Bagus Selo langsung mencecar pertanyaan hingga meminta klarifikasi Bagian Hukum mengenai perbup seleksi perangkat desa. Ia menuding Perbup ini bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa.

Dalam Perbup No 81 Tahun 2022, kades tidak memiliki kewenangan dalam memilih perangkat desanya. Di Pasal 31 Ayat (2) disebutkan kepala desa hanya diperbolehkan menunjuk satu calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan untuk diajukan ke camat. Artinya penetapan calon terpilih ada di tangan camat.

Baca Juga: Akademisi Dukung Revisi Perbup Karanganyar tentang Perangkat Desa

Padahal di dalam Perda secara gamblang diatur bahwa kewenangan Pemkab, dalam hal ini camat, hanya sampai proses penjaringan dan penyaringan. Sementara Kades memiliki kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan, dan memutasi perangkat desa.

“Jenengan Kabag Hukum sebenarnya misinya apa. Mengangkat, menghentikan, dan memutasi itu kewenangan kepala desa. Sedangkan Pemkab itu cukup mengatur penjaringan dan penyaringan. Tidak sampai penetapan. Tapi kenapa Perbup dibuat seperti itu?” kata Bagus Selo.

DPRD Merasa Ditelikung

Mengacu Perbup, kades sekedar penyelenggara seleksi perdes, sementara kewenangan kelulusan seleksi ada di tangan camat. Perbup ini bertentangan dengan Perda. Padahal Perda ditetapkan bersama antara ekskutif dan legislatif. Dengan kata lain, DPRD merasa ditikung dengan terbitnya Perbup No 81 Tahun 2022. Perbup tersebut merupakan revisi aturan sebelumnya yang tanpa pernah diketahui DPRD.

“Mestinya apa pun aturannya itu kami harus diberitahu. Etikanya seperti itu. Tapi ini tidak, perbup muncul tanpa kita ketahui dan menghilangkan beberapa ketentuan,” katanya.

Baca Juga: Para Kades 4J Tolak Revisi Perbup Soal Seleksi Perangkat Desa

Bagus Selo meminta Pemkab bisa mengklarifikasinya. DPRD minta Perbup tentang seleksi Perdes dicabut atau direvisi. Dia meminta Pemkab mengembalikan seleksi perdes seperti dulu. Jika Pemkab tidak merevisi Perbup tersebut, DPRD akan menggunakan hak interpelasinya.

Sebelum itu pimpinan DPRD juga akan mengirimkan surat ke Bupati Karanganyar dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai hal itu. “Saya hanya lulusan SMA, bukan ahli hukum. Tapi yang tahu hukum kok membuat Perbup menyalahi perda. Kami tidak main-main, kami akan gunakan hak kami meluruskan perbup yang sudah melanggar Perda,” katanya.

Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Joko Pramono, mengaku banyak menerima keluhan kepala desa yang merasa dikebiri kewenangannya dalam seleksi perangkat desa. “Ini kan sangat tidak logis kenapa semua harus di camat. Aturannya bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata dia.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Kukuh Revisi Aturan Seleksi Perdes, Ini yang Diubah

Kabag Hukum, Metty Feriska Rajagukguk, mengatakan Perbup No. 81 Tahun 2022 merupakan inisiatif dari Dispermades. “Kami tidak punya kepentingan apa-apa. Kami akan mengevaluasi kembali perbup yang ada,” katanya.

Hasil masukan DPRD ini, lanjut dia, akan disampaikan ke Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya