SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Seorang pria di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, berkali-kali mencabuli anak tetangganya. Pelaku mengancam membunuh korban kalau tidak melayani nafsu bejatnya itu.

Ibu korban pencabulan telah melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polresta Jogja. Pelaku pencabulan yang merupakan tetangga korban kini melarikan diri dari rumahnya.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Ibu korban menceritakan tindak pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur itu terjadi pada 16 Agustus lalu.

“Sudah dilakukan visum dan olah TKP. Tapi, pelakunya kabur dari rumah dan belum ditangkap,” kata dia, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Kericuhan di UAD Jogja, Dipicu Sengketa Pemilihan Ketua BEM Fakultas Hukum

Ibu korban menjelaskan saat ini kondisi anaknya trauma berat atas tindakan bejat pelaku. Pihaknya berharap polisi segera menangkap pelaku pencabulan itu.

“Anak saya masih trauma dan belum bisa tenang kalau pelaku masih berkeliaran,” kata dia.

Pelaku kabur dari rumah setelah mengetahui ibu korban melaporkannya ke polisi.

“Kami sudah umumkan kaburnya pelaku ke grup-grup Facebook. Seperti ICJ supaya dapat segera ditangkap,” kata dia.

Baca Juga: Miris! 2 Anak di Bawah Umur Dieksploitasi Jadi Pemandu Karaoke di Salatiga

Aksi pencabulan pelaku, kata dia, sudah dilakukan sebanyak lima kali. Hal itu sesuai dari keterangan anaknya saat diperiksa polisi.

Dari keterangan korban ke polisi, lanjut ibu korban, pelaku menggunakan ancaman pembunuhan untuk melancarkan aksinya.

“Jadi anak saya diancam kalau menolak bakal dibunuh, kalau melaporkan ke saya juga begitu diancamnya,” jelasnya.

Dari lima tindakan pencabulan pelaku, jelas ibu korban, tiga tempat masih diingat anaknya. Pelaku mencabuli korban di pinggir kali sekitar SKE Mlati, Sleman, kemudian di pinggir kali daerah Winongo, dan di losmen di daerah Sarkem.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Pukul Pariwisata Jogja, Banyak Wisatawan Batalkan Kunjungan

Tiga lokasi yang masih diingat korban, jelas ibu korban, sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara.

“Saya lapor 18 Agustus itu langsung dilakukan olah TKP,” ujarnya. Laporan ibu korban tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/532/VIII/2022/SPKT/ Polresta Jogja.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Savitri membenarkan laporan tersebut.

“Masih penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya, Sabtu (10/9/2022).

Apri menyebut selain visum yang sudah dilakukan korban, Polresta Jogja sudah memeriksa lebih dari tiga saksi.

“Pelaku belum kami panggil, rencananya mingu depan akan kami tingkatkan prosesnya jadi penyidikan,” jelasnya.

Pelaku akan disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Anaknya Jadi Korban Pemerkosaan, Ibu Ini Lapor ke Polresta Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya