SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Mantan Menteri Sekretaris Negara dan mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya tidak menjadi kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hal itu diungkapkan dalam akun twitternya untuk mengklarifikasi kabar yang beredar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya ingin menegaskan bahwa saya dan Kantor Hukum IHZA and IHZA Law Firm tidak terlibat dalam menangani perkara Saudara Anas Urbaningrum,” kicaunya Sabtu (23/2/2012).

Menurutnya, perkara hukum yang menimpa Anas Urbaningrum yang juga sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut ditangani oleh advokat Firman Wijaya dan Patra M. Zein. Partai Demokrat juga telah menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Deny Kailimang.

Melalui akun @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengaku perlu menegaskan hal tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan pelatihan Olahraga di Hambalang.

“Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Anas dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya